Jumat, 05 Oktober 2012

Hukum Aqiqah dan Mencukur Rambut Bayi

Aqiqah adalah, menyembelih kambing untuk anak yang baru lahir, dicukur dan diberi nama akan anak itu, pada hari ketujuh setelah kelahirannya. sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi, baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah s.a.w. baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.


KAPAN PELAKSANAANNYA AQIQAH? Pelaksanaannya dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi. Dari Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: “Tiap-tiap seorang anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih (Aqiqah) itu buat dia pada hari yang ketujuhnya dan cukur dia dan dinamakan dia”. Diriwatkan dia oleh Ahmad dan “Empat” dan disahkan dia oleh Tirmidzi. Hadits Bulughul Maram No.1385 Pelaksanaannya sebaiknya, sunnahnya, utamanya dilakukan sendiri oleh orang tua si bayi, apabila mampu..


JENIS HEWAN YANG DIJADIKAN ‘AQIQAH. Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan Qurban maka sah pulalah dijadikan Aqiqah; syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus, yang sakit, dan yang patah kakinya atau yang cacat.. Mengenai jenisnya apakah jantan ataukah betina? . . .jangan memberatkan apakah domba itu jantan atau betina”. Hadits Riwayat Ahmad.


AQIQAH TIDAK BOLEH DIGANTIKAN DENGAN UANG. Aqiqah atau qurban, yang menjadi tujuan utamanya adalah ibadah sembelihan itu sendiri dan menumpahkan darahnya, bukan membagi-bagikan daging tersebut kepada fakir-miskin. Karena hampir dalam setiap agama ada yang namanya ibadah sembelihan. Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Setiap milah atau agama memiliki ibadah shalat dan sesembelihan tersendiri, yang tidak dapat digantikan dengan hal-hal lainnya. Oleh karena itu kalau seseorang membayar Dam haji Tamattu’ atau Haji Qiran dengan nilai uang yang berlipat-lipat jumlahnya, hal tersebut tidak akan dapat menggantikannya. Demikian pula halnya sembelihan yang lainnya seperti Qurban dan Aqiqah” (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu 193).


PENYEMBELIHAN DAN JUMLAH KAMBING YANG AKAN DISEMBELIH. Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan. Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan At-Tirmidzi 1516) Catatan: Seandainya tidak sanggup menyembelih dua ekor domba / kambing untuk anak laki-laki (benar-benar tidak sanggup), maka dibolehkan menyembelih ‘aqiqah dengan seekor domba / kambing saja.


DOA YANG HARUS DIUCAPKAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING UNTUK AQIQAH. Dalam riwayat Imam Baihaqy disebutkan bahwa orang yang akan melaksanakan aqiqah disunakan membaca do’a ketika akan menyembelih kambing aqiqah. Adapun lafadz do’anya adalah: “Allahumma minka wa ilaika aqiiqoh fulan bin fulan” artinya “Ya Allah dari-Mu dan kembali pada-Mu aqiqah si fulan bin fulan (sebutkan nama anak yang di-aqiqahi). Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwasanya Nabi SAW pernah melaksanakan aqiqah bagi Hasan dab Husain. Dan beliau pun bersabda: “katakanlah oleh kalian “Bismillahi Allahumma laka wa ilaika ‘aqiiqatu fullan bin fulan”



MENCUKUR RAMBUT Mencukur rambut bayi merupakan sunnah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Hal tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)


Bolehkah mencukur rambut anak yang baru lahir apabila telah lewat hari ketujuh?  Pertanyaan: Bismillah..


Afwan ustadz, mau tanya :
1. Waktu anak pertama saya lahir (perempuan), saya melakukan cukur rambut bukan pada hari ketujuh, dan melakukan sedekah sesuai dengan berat potongan rambut yang dicukur, karena bidan yang menangani anak saya tidak berani melakukan cukur rambut pada hari ketujuh, kepala bayi masih lunak, saya pribadi juga tidak berani mencukur rambut anak sendiri. Rambut anak saya dicukur setelah berumur 35 hari, hal ini juga saya lakukan saat anak kedua saya lahir. Apakah hal ini diperbolehkan karena ketidakmampuan saya untuk mencukur rambut kepala anak saya saat umur 7 hari? Apakah kalo tidak dicukur saat umur 7 hari, lebih baik tidak dicukur dan tidak sedekah sebesar berat rambut yang dicukur?


2. Bagaimana hukum dan cara memperlakukan potongan tali pusar bayi yang putus dengan sendirinya (puput-bhs jawa)? Apakah dibuang saja atau dikuburkan?

3. Menurut orang tua, sebaiknya potongan tali pusar disimpan saja, untuk obat saat bayi sakit, apakah hal ini dibenarkan dalam syariat?

Terima kasih dan jazakallahu khairan

Jawaban: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Mencukur rambut bayi, menyembelih kambing akikah dan memberi nama disunnahkan pada hari ketujuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh pula).” [HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani dari Samurah radhiyallahu'anhu]

Kemudian ulama khilaf tentang amalan-amalan di atas apabila telah lewat hari ketujuh, pendapat yang terkuat adalah tidak mengapa dilakukan setelah hari ketujuh jika memang adan suatu halangan, sebab penentuan hari ketujuh disepakati oleh ulama adalah sunnah dan tidak wajib. Adapun disunnahkannya bersedekah dengan perak seberat rambut si bayi yang dicukur maka boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhal dilakukan segera setelah dicukur berdasarkan hadits, عن أبي رافع قال لما ولدت فاطمة حسناً رضي الله عنهما قالت قال صلى الله عليه وسلم “احلقي شعره ، وتصدقي بوزنه من الورق على الأوفاض أو على المساكين” – يعني أهل الصفة – ؛ ففعلت ذلك ، فلما ولدت حسيناً ؛ فعلت مثل ذلك “Dari Abu Rafi’, beliau berkata, “Ketika Fathimah melahirkan Al-Hasan radhiyallahu’anhuma, -Fathimah berkata- Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya terhadap orang-orang miskin -yakni yang tinggal di Shuffah- maka Fathimah pun melakukannya. Ketika ia melahirkan Al-Husain ia pun melakukan seperti itu.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dihasankan oleh Al-Albani dalam ta'liq Ad-Dha'ifah, no. 5100] Faidah: Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ menjelaskan bahwa boleh bersedekah perak seberat rambut bayi dengan cara ditaksir apabila pada hari ketujuh belum mendapatkan tukang cukur yang mampu mencukur rambut si bayi.


2. Tidak ada cara khusus memperlakukan tali pusar bayi, sehingga boleh dibuang, dan lebih baik dikubur atau tidak menimbulkan bau atau dibongkar oleh anjing dan semisalnya. 3. Menyimpan tali pusar untuk obat tidak ada dalilnya dalam syari’at dan tidak pula menurut medis sepanjang yang kami ketahui, sehingga keyakinan seperti itu sama dengan meyakini jimat yang termasuk perbuatan syirik kepada Allah ta’ala. Wallahu A’lam. Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/tanya-jawab/#comment-2632

1 komentar:

  1. Asw..lalu bolehkah apbl kt tdk mncukur rmbut bayi kt & hnya mngira2 bratny lalu dsedekahkan? Dan apkh blh mnyimpan tali pusar ank kt utk djdikan kenang2an??

    BalasHapus